Sistem Banding Nilai merupakan wujud komitmen Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas KH. Abdul Chalim dalam menjaga transparansi dan keadilan akademik antara dosen dan mahasiswa. Melalui mekanisme ini, mahasiswa dapat mengajukan banding jika menemukan indikasi ketidaksesuaian atau kekeliruan dalam penilaian mata kuliah yang diselesaikan selama satu semester.
Pamflet Prosedur Pengajuan Banding Nilai Mahasiswa: Klik di sini
Pengajuan banding dilakukan sesuai alur resmi yang telah ditetapkan, yaitu:
- Persiapan Dokumen
Mahasiswa menyiapkan bukti pendukung seperti hasil tugas, UTS, UAS, atau portofolio lain yang relevan untuk memperkuat klaim banding nilai.
- Pelaporan kepada Dosen Pengampu MK
Mahasiswa menghubungi dosen pengampu untuk menyampaikan permohonan dan persetujuan uji banding nilai secara langsung.
- Proses Uji Banding
Dosen mengeluarkan izin sesuai kebijakan masing-masing. Jika dinyatakan tidak lolos, proses berakhir. Jika lolos, lanjutkan proses ke tahap administrasi.
- Permohonan ke Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam
Dosen pengampu mengajukan surat permohonan banding nilai kepada Koordinator Program Studi.
- Permohonan ke Fakultas
Ketua Program Studi meneruskan surat permohonan ke fakultas sebagai dasar pelaksanaan perubahan nilai sesuai hasil uji banding yang telah diselesaikan.
- Permohonan ke Wakil Rektor Bidang Akademik
Fakultas mengajukan permohonan perubahan nilai kepada Wakil Rektor Bidang Akademik UAC sebagai tahap final sebelum penetapan resmi.
- Penyelesaian
Setelah seluruh proses disetujui, perubahan nilai akan dicatat dalam sistem akademik UAC.
Mahasiswa diimbau mengikuti prosedur ini secara tertib dan menyiapkan dokumen yang sah untuk kelancaran proses.
